,

Iklan

Keputusan Banding Perberat Hukuman Suami Sandra Dewi Menjadi 20 Tahun Penjara

Wartapos
13 Feb 2025, 12:02 WIB Last Updated 2025-02-13T05:50:03Z
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi.


JAKARTA,  – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Kamis, 13 Februari 2025.


Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2). Selain pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh aset Harvey yang terkait perkara dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika tidak mampu membayar, Harvey akan menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.


Selain Harvey, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terhadap terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017).


Putusan Lebih Berat dari Pengadilan Tipikor


Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey Moeis divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Dalam putusan itu, Harvey juga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Jaksa sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.


Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi, dinilai berperan dalam kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.


Dengan vonis banding ini, hukuman Harvey naik drastis dari putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, menegaskan komitmen pengadilan dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.(*)

Iklan