![]() |
LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh telah menurunkan tim investigasi pada Kamis 28 Februari 2019 untuk menyelidiki dugaan penjualan tanah milik negara di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.
Tanah tersebut diketahui merupakan aset eks Pusat Pengembangan Koperasi (PPK) Kementerian Koperasi yang dikelola oleh Dekopinda Aceh Utara. Namun tanah itu kabar telah dijual kepada pihak pengusaha.
Namun hingga kini masih menjadi timbul tanda tanya dikalangan masyarakat terkait kebenaran maupun kepastian soal status tanah milik negara itu, apakah sudah dijual? atau masih menjadi milik negara. Tapi hingga kini masih simpang siur kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan Informasi yang berkembang dihimpun, bahwa Ketua Dekopinda Kota Lhokseumawe diduga telah menjual lahan seluas 1.800 meter persegi kepada seorang pengusaha SPBU di Lhokseumawe. Penjualan ini diduga melibatkan pemalsuan dokumen dan peralihan hak yang tidak sah.
"Menurut informasi yang saya terima, tanah itu telah dijual kepada pengusaha SPBU di Gampong Alue Awe," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hasil investigasi dan langkah hukum yang akan diambil. Masyarakat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)