,

Iklan

Pemko Lhokseumawe Bantu Peserta PPPK Urus Surat Bebas Narkoba, Biaya Hanya Rp 150 Ribu

Said Aqil
6 Jan 2025, 12:19 WIB Last Updated 2025-01-06T05:19:09Z
Foto: Ilustrasi (doc.Int)


LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe terus berupaya meringankan beban para calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu langkah konkret adalah melalui koordinasi dengan Klinik Bhayangkari Lhokseumawe untuk pengurusan surat bebas narkoba dengan biaya hanya Rp 150 ribu.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Lhokseumawe, Irsyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Klinik Bhayangkari yang berlokasi di Jalan Samudera, kawasan Bundaran Simpang Empat Kota Lhokseumawe. “Kami memahami beban yang harus ditanggung para peserta cukup besar. Oleh karena itu, kami mencari solusi agar biaya pengurusan surat bebas narkoba dapat lebih terjangkau,” ujar Irsyadi, Senin (6/1/2025).


Meski demikian, Pemko Lhokseumawe tidak mewajibkan peserta mengurus surat tersebut di Klinik Bhayangkari. “Peserta tetap memiliki kebebasan untuk memilih tempat lain sesuai keinginan mereka. Namun, kami telah merekomendasikan Klinik Bhayangkari karena harganya lebih murah dibandingkan tempat lain,” tambahnya.


Jadwal Tes Mulai 7 Januari 2025


Pemko Lhokseumawe juga telah menyusun jadwal pelaksanaan tes bebas narkoba bagi para peserta PPPK. Proses pengurusan surat ini dijadwalkan mulai Selasa, 7 Januari 2025, dengan agenda yang diatur untuk setiap peserta guna menghindari penumpukan di lokasi pemeriksaan.


Irsyadi berharap langkah ini dapat membantu peserta fokus pada persiapan seleksi tanpa terbebani biaya tambahan yang terlalu besar. “Semoga inisiatif ini bisa memberikan kemudahan bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya.(*)

Iklan