,

Iklan

Mantan Dirjen Kemendag Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Importasi Gula 2015–2016

Wartapos
12 Nov 2024, 08:48 WIB Last Updated 2024-11-12T01:53:24Z

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (5/11/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)


Jakarta  – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Perdagangan berinisial SA sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada 2015–2016.

 

Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (11/11) di Jakarta, dengan tujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.

"SA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Kementerian Perdagangan pada tahun 2016," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan yang diterima pada Selasa.

 

Selain SA, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial SH, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Hasil Industri di Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag pada tahun 2015. 

 

Pemeriksaan keduanya terkait penyidikan perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

 

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Thomas Trikasih Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. 

 

Kasus ini diduga bermula saat Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meski Indonesia saat itu disebut dalam kondisi surplus gula, berdasarkan hasil rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015.

 

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa persetujuan impor tersebut diberikan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

 

 Keputusan sepihak ini kemudian memicu dugaan adanya korupsi dalam pemberian izin importasi gula tersebut.

 

Proses penyidikan terus berlangsung untuk menelusuri indikasi kerugian negara serta memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya.(*)

Iklan