,

Iklan

Arafat Kembali Ditetapkan sebagai Ketua DPRK Aceh Utara Periode 2024-2029, Nekjir, As’adi, dan Aidil sebagai Wakil

Said Aqil
28 Okt 2024, 17:29 WIB Last Updated 2024-10-29T00:35:22Z

 

Foto: Arafat Ali (Pertama dari Sebelah Kiri ) dan Jirwani (Kedua dari Kiri), As'adi (Ketiga dari Kiri) Serta Aidil (Kempat Dari Kiri). (Wartapos.net).

LHOKSUKON - Arafat Ali resmi ditetapkan kembali sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara untuk periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Utara, Lhoksukon. Senin 28 Oktober 2024.


Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRK sementara, Bukhari, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Setelah disetujui secara aklamasi, ketetapan tersebut diumumkan melalui ketukan palu. 


Selain Arafat dari Fraksi Partai Aceh, turut ditetapkan tiga Wakil Ketua DPRK, yaitu Jirwani (Partai PAS) yang disapa Nekjir, As’adi (Partai Golkar), dan Aidil Habibi (Partai PKB). Penetapan ini ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Partai oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Fakhrurazi, yang mengukuhkan kepercayaan partai pada Arafat Ali untuk memimpin DPRK Aceh Utara bersama ketiga wakilnya. 


Acara ini juga dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dan Para Camat, dan Kabag di Sekdakab hingga Kabid, serta sejumlah tamu undangan.


Pj. Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dayan Albar, memberikan sambutan dalam rapat tersebut. Dayan menyampaikan harapannya agar kepemimpinan DPRK yang baru dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Aceh Utara. 


Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan dan membangun kesejahteraan masyarakat.


“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (3), pimpinan DPRK memiliki peran penting, mulai dari memimpin rapat DPRK, memfasilitasi pembentukan fraksi, hingga menyusun tata tertib DPRK,” jelas Dayan.


“Kami berharap pimpinan DPRK yang baru segera memahami fungsi utama sebagai anggota dewan, yaitu sebagai lembaga legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Aceh Utara.”


Dayan Albar juga mengingatkan bahwa DPRK sebagai lembaga legislatif memiliki tugas strategis, termasuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah dan pengawasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 



Menurutnya, kelengkapan unsur pimpinan DPRK Aceh Utara sangat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.


Pada kesempatan tersebut, Sekda juga mengajak masyarakat Aceh Utara untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam memajukan daerah.


“Kepada seluruh komponen masyarakat, mari kita jaga persatuan dan bekerja sama dalam mewujudkan kemajuan Aceh Utara yang lebih sejahtera,” ucap Dayan.


Sementara itu, Arafat Ali menyampaikan terima kasihnya kepada Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf, atas kepercayaan yang diberikan untuk kembali memimpin DPRK Aceh Utara. Arafat menyatakan komitmennya untuk bekerja keras dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah.


“Saya berterima kasih atas kepercayaan ini dan berkomitmen untuk mendukung pembangunan di Aceh Utara sesuai dengan visi-misi Bupati. Kami siap bekerja sama demi kesejahteraan masyarakat Aceh Utara,” ujar Arafat di sela-sela acara usai penetapan.(*)

Iklan