Foto: Ilustrasi. |
LHOKSEUMAWE- Puskesmas di Kabupaten Aceh Utara dilaporkan memberikan surat rujukan kepada pasien berobat jalan sebanyak 10 lembar per hari berdasarkan arahan dari BPJS Kesehatan. Akibatnya, masyarakat harus menunggu berminggu-minggu untuk mendapatkan surat rujukan tersebut untuk konsultasi atau berobat ke rumah sakit.
Salah seorang petugas, Selasa 23 Juli 2024. di Poliklinik Umum Puskesmas Kecamatan Kuta Makmur mengonfirmasi bahwa pembatasan ini sesuai dengan instruksi dari BPJS Kesehatan, bukan keputusan dari Puskesmas itu sendiri.
"Dalam sehari kami hanya bisa mengeluarkan 10 lembar rujukan, itu sesuai dengan arahan BPJS Kesehatan kepada pihak Puskesmas, bukan kami yang atur," ujar petugas tersebut, yang juga dibenarkan oleh Adnan, Kepala Puskesmas Kuta Makmur.
Petugas poliklinik tersebut menambahkan, Puskesmas akan diberi rapot merah oleh BPJS Kesehatan jika mengeluarkan lebih dari 10 surat rujukan per hari."Seandainya kami pihak Puskesmas tidak ada anjuran atau arahan dari BPJS Kesehatan batas dalam sehari untuk mengeluarkan surat rujukan tersebut, maka tidak akan membatasinya," kata petugas Poliklinik Umum Puskesmas itu.
Kepala Puskesmas Kuta Makmur, Adnan, mengonfirmasi bahwa pembatasan pengeluaran surat rujukan hingga 10 lembar per hari adalah kebijakan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan. "Ketentuan ini diberlakukan kepada kami oleh BPJS Kesehatan," ujarnya secara terpisah. Adnan menambahkan, tanpa adanya ketentuan tersebut, pihaknya tidak mungkin membatasi pengeluaran surat rujukan kepada pasien.
Secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Lhokseumawe, Syafrudin Imam Negara, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak membatasi kuota layanan maupun rujukan di fasilitas kesehatan.
"Setiap peserta JKN berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas. BPJS Kesehatan senantiasa berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi dan pertimbangan dari tenaga medis," kata Syafrudin melalui pesan siaran yang dikirim putri selaku tim komunikasi BPSJ Kesehatan. Kamis 25 Juli 2024.
Syafrudin juga menegaskan bahwa seluruh tindakan medis dan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien peserta JKN merupakan wewenang penuh dari dokter serta tenaga medis di fasilitas kesehatan.
Peserta JKN juga memiliki hak untuk melakukan perubahan fasilitas kesehatan terdaftar minimal tiga bulan sekali melalui berbagai kanal layanan administrasi yang disediakan BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN, Pandawa, Care Centre 165, mobil layanan BPJS Keliling, dan kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Meskipun pihak Puskesmas mengklaim adanya batasan jumlah rujukan harian berdasarkan instruksi dari BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada pembatasan kuota rujukan yang ditetapkan oleh mereka. Klarifikasi dari BPJS Kesehatan menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJS dan fasilitas kesehatan untuk memastikan pelayanan yang tepat bagi masyarakat.(*)