Baliho Caleg DPRA bebas terpasang di jalan protokol depan lapangan hiraq Lhokseumawe.Kamis 30 November 2023. |
LHOKSEUMAWE - Sebuah Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho milik salah seorang Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 (Lhokseumawe dan Aceh Utara) dari salah satu partai lokal bebas terpasang di depan lapangan Hiraq Lhokseumawe. Kamis 30 November 2023.
Baliho milik caleg DPRA perempuan itu disebut- sebut merupakan adik salah seorang pejabat di pemko lhokseumawe. menurut informasi yang dileroleh media ini, baliho tersebut sudah terpasang selama dua hari di lokasi tiang milik pemerintah kota lhokseumawe.
Meski baliho terpasang ditempat terlarang yang berlokasi ditengah pusat Kota Lhokseumawe, yakni jalan protokol. Sudah dua hari Baliho terpapang, tapi Baliho Caleg tersebut belum ditertibkan aliah dicopot oleh petugas. Seakan-akan tidak ada yang melihat alias mengetahuinya.
Ironisnya, meski di tempat lokasi tersebut sudah dilarang, tapi baliho milik caleg DPRA tersebut tetap terpasang."Apakah ini karena dia adiknya pejabat di lhokseumawe, hingga dia bisa seenaknya pasang baliho begitu saja."protes salah seorang Caleg yang disampaikan kepada media ini.
Sesuai Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 140 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024 di wilayah provinsi aceh.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, antara lain mengatur KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilihan Umum di wilayah provinsi untuk kota Lhokseumawe.
Berikut Terlampir di Foto:
Sementara Panwaslu Lhokseumawe Dedi Syahputra dihubungi media ini mengaku, baliho yang terpasang di jalan protokol milik Caleg DPRA tersebut jelas melanggar aturan.
Disepanjang jalan protokol, yakni Jalan Merdeka, dari Simpang Kuta Blang sampai KP3 tidak dibolehkan ada pemasangan jenis APK apapun.
"Kalau itu baliho termasuk jalan protokol tidak diperboleh berdasarkan undang-undang." jawab Dedi melalui pesan Whatsapp.
Langkah yang diambil Panwaslu, sambung Dedi menjawab wartawan, Panwas akan lakukan verifikasi dan akan minta calon yang bersangkutan untuk memindahkan APK tersebut."tutupnya.(*)